Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan putusan sidang etik penyidik Stepanus Robin Pattuju. Robin diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas, Senin, 31 Mei 2021.
Tumpak menilai Robin terbukti menerima uang suap Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Duit itu diterima Robin untuk menutup pengusutan perkara korupsi di Tanjung Balai yang sudah dalam tahap penyidikan.
Tindakan Robin tidak bisa diampuni. Dewas KPK menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a, b, dan c Undang-Undang Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi," tegas Tumpak.
Baca: KPK Sebut Bahasa Sekretaris Firli Keliru Terkait BAP Kasus Tanjungbalai
Sebelumnya, AKP Robin diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. AKP Robin, Syahrial, dan advokat Maskur Husain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan putusan sidang etik penyidik Stepanus Robin Pattuju. Robin diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua
Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas, Senin, 31 Mei 2021.
Tumpak menilai Robin terbukti menerima uang suap Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Duit itu diterima Robin untuk menutup pengusutan perkara korupsi di Tanjung Balai yang sudah dalam tahap penyidikan.
Tindakan Robin tidak bisa diampuni. Dewas
KPK menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a, b, dan c Undang-Undang Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi," tegas Tumpak.
Baca:
KPK Sebut Bahasa Sekretaris Firli Keliru Terkait BAP Kasus Tanjungbalai
Sebelumnya, AKP Robin diduga menerima
suap Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. AKP Robin, Syahrial, dan advokat Maskur Husain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)