Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri

KPK Sebut Bahasa Sekretaris Firli Keliru Terkait BAP Kasus Tanjungbalai

Candra Yuri Nuralam • 25 Mei 2021 07:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis pernyataan eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang menuding ada kebohongan dari bantahan Ketua KPK Firli Bahuri bergerilya meminta berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi di Tanjungbalai. Lembaga Antikorupsi menegaskan kesalahan tersebut ada pada sekretaris Firli.
 
"Ini sudah jelas sebenarnya. Bahasa sekretaris ketua (Firli Bahuri) yang keliru sehingga miscommunication," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Mei 2021.
 
Ali mengatakan sekretaris Firli disuruh meminta berkas hasil ekspose kasus ke kasatgas. Bentuk berkas yang dibutuhkan berupa notula rapat dalam proses penanganan perkara dari pimpinan sebelumnya.

Saat ke kasatgas, sekretaris Firli malah meminta berita acara ekspose. Padahal, kata Ali, pimpinan KPK bukan memerintahkan itu. Lagi pula, tidak ada istilah berita acara ekspose di KPK.
 
"Yang ada adalah 'hasil ekspose' di dalamnya memuat daftar hadir, pendapat masing-masing pimpinan dan kesimpulan ekspose," ujar Ali.
 
Baca: Isu Firli Minta BAP Tanjung Balai Diduga karena Sekretaris Salah Paham
 
Sebelumnya, Bambang Widjojanto tidak percaya dengan klarifikasi terkait isu Firli meminta BAP kasus korupsi di Tanjung Balai. KPK dinilai berbohong untuk menutupi tindakan Firli.
 
"Permintaan atas berita acara ekspose, diduga, bisa jadi hanya 'alibi' untuk mengelak atas sinyalemen adanya permintaan BAP (Wali Kota Tanjung Balai) M Syahrial oleh Ketua KPK (Firli Bahuri)," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Mei 2021.
 
Bambang menilai Firli tidak mungkin memerintahkan sekretaris pribadinya hanya untuk meminta berita acara ekspose. Menurut dia, Firli bisa meminta langsung tanpa menyuruh orang jika benar hanya meminta berita acara ekspose.
 
"Alibi seperti ini justru dapat dituding sebagai fitnah, berupa kebohongan yang sangat nyata oleh Ketua KPK (Firli Bahuri)," ujar Bambang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan