Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Isu Firli Minta BAP Tanjung Balai Diduga karena Sekretaris Salah Paham

Candra Yuri Nuralam • 24 Mei 2021 12:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Ketua KPK Firli Bahuri bergerilya meminta berita acara pemeriksaan (BAP) kasus suap di Tanjung Balai. Lembaga Antikorupsi menduga kabar itu beredar karena kesalahpahaman sekretaris Firli.
 
"Adanya kekeliruan pemahaman antara sekretaris ketua KPK saat meminta berita acara ekspose kepada kasatgas penyidikan yang menangani perkara dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Mei 2021.
 
Ali mengatakan kesalahpahaman ini terjadi saat semua pimpinan melakukan rapat pada 5 Mei 2021. Saat itu para pimpinan meminta berita acara kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu.

Kesimpulan ekspose dibutuhkan karena kasus jual beli jabatan di Tanjung Balai terjadi pada 2019, atau sebelum Firli menjabat. Pimpinan butuh data pembanding untuk mengambil kebijakan.
 
Baca: KPK Bantah Firli Bergerilya Minta BAP Kasus Tanjung Balai
 
Sekretaris Firli diinstruksikan untuk meminta berita ekspose itu ke kasatgas. Bentuk berkas yang dibutuhkan berupa notulen rapat dalam proses penanganan perkara yang dilakukan oleh pimpinan sebelumnya.
 
Namun, saat sampai ke kasatgas sekretaris Firli malah meminta BAP. Padahal, kata Ali, bukan itu yang diperintahkan pimpinan.
 
"Yang kemudian kasatgas mengirimkan email kepada direktur penyidikan yang berisi BAP perkara. Karena yang diminta berita acara ekspose, maka email tersebut diabaikan," ujar Ali.
 
Dia menegaskan BAP itu dilarang disebarkan. Ali pun membantah pimpinan KPK menabrak prosedur dengan cara meminta BAP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan