Jakarta: Dokter Louis Owien mengakui opininya soal covid-19 tak berdasarkan kajian ilmiah. Pengakuan itu terungkap saat Louis menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian.
"Segala opini terduga yang terkait covid-19 diakuinya tidak berlandaskan riset,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Juli 2021.
Slamet menyebut ada sejumlah asumsi yang kadung Louis sampaikan ke publik. Beberapa di antaranya, kematian pasien covid-19 disebabkan interaksi antarobat.
Opini Louis tidak percaya covid-19 tidak memiliki landasan hukum. Penggunaan alat tes polymerase chain reaction (PCR) dan swab antigen dituding tidak relevan.
Baca: Polisi Belum Berencana Periksa Kejiwaan Dokter Louis
“Terduga mengakui opini yang ia publikasikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis,” papar Slamet.
Louis ditangkap di kediamannya, Apartemen Rasuna Said, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB, Minggu, 11 Juli 2021. Dia ditangkap buntut pernyataan tidak percaya covid-19 dan menyebut pasien covid-19 meninggal bukan karena virus, melainkan interaksi antarobat.
Louis ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menemukan dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menghalangi penanganan wabah penyakit menular.
Louis dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jakarta: Dokter
Louis Owien mengakui opininya soal
covid-19 tak berdasarkan kajian ilmiah. Pengakuan itu terungkap saat Louis menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian.
"Segala opini terduga yang terkait covid-19 diakuinya tidak berlandaskan riset,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Juli 2021.
Slamet menyebut ada sejumlah asumsi yang kadung Louis sampaikan ke publik. Beberapa di antaranya, kematian pasien covid-19 disebabkan interaksi antarobat.
Opini Louis tidak percaya covid-19 tidak memiliki landasan hukum. Penggunaan alat tes
polymerase chain reaction (PCR) dan swab antigen dituding tidak relevan.
Baca:
Polisi Belum Berencana Periksa Kejiwaan Dokter Louis
“Terduga mengakui opini yang ia publikasikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis,” papar Slamet.
Louis ditangkap di kediamannya, Apartemen Rasuna Said, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB, Minggu, 11 Juli 2021. Dia ditangkap buntut pernyataan tidak percaya covid-19 dan menyebut pasien covid-19 meninggal bukan karena virus, melainkan interaksi antarobat.
Louis ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menemukan dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana penyebaran
berita bohong dan menghalangi penanganan wabah penyakit menular.
Louis dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)