ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

YLBHI: RUU PKS Harus Disahkan

Anggi Tondi Martaon • 04 September 2021 00:14
Jakarta: Laporan korban kekerasan seksual banyak terbengkalai. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus dikebut.
 
"Perlu disahkan (RUU PKS), karena banyak laporan ke polisi ditolak dengan alasan tidak ada hukumnya," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Indonesia Asfinawati melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 September 2021.
 
Dia memahami pembahasan menuai pro dan kontra terkait sejumlah klausul di dalam RUU PKS. Namun, hal itu tak boleh menjadi penghambat pengesahan rancangan tersebut.

"Biasa, kan ada ketidaksetujuan dalam detail-detail, tetapi kenapa jadi seluruh RUU ditolak," ungkap dia.
 
Baca: RUU TPKS Muat Ketentuan Pemberatan Hukuman
 
Menurut Asfin, pasal-pasal yang tertuang di dalam RUU PKS mengacu pada pengalaman korban kekerasan seksual. Seperti perkosaan, pemaksaan perkawinan, kontrasepsi, pelacuran, aborsi, penyiksaan seksual, perbudakan, dan eksploitasi seksual.
 
Sebagian besar korban kekerasan seksual tidak berani memperkarakan kasus. Mereka tak memiliki dasar hukum yang kuat.
 
"Makanya, dulu orang sering pakai perbuatan tidak menyenangkan," ujar dia
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan