Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) penagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita tanah dan aset milik putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Penyitaan dilakukan pada Jumat, 5 November 2021.
"Menyita tanah seluas sekitar 120 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 November 2021.
Mahfud menyebut Tommy telah menjaminkan kawasan industri tersebut kepada negara. Ia juga memastikan mengantongi dokumen hukum yang kuat dalam melakukan penyitaan.
"Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," tuturnya.
Baca: Mahfud MD Bantah Hanya Soroti Obligor Tertentu
Sebelumnya, Satgas BLBI memanggil Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto untuk menyelesaikan masalah piutangnya. Namun Tommy tak datang langsung dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
"Ada kuasanya," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
Tommy dan sejumlah obligor kasus BLBI dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2.612.287.348.912,95.
"Dalam hal saudara obligor/debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis surat yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI pada 20 Agustus 2021.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) penagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
BLBI) menyita tanah dan aset milik putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias
Tommy Soeharto. Penyitaan dilakukan pada Jumat, 5 November 2021.
"Menyita tanah seluas sekitar 120 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 November 2021.
Mahfud menyebut Tommy telah menjaminkan kawasan industri tersebut kepada negara. Ia juga memastikan mengantongi dokumen hukum yang kuat dalam melakukan penyitaan.
"Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," tuturnya.
Baca:
Mahfud MD Bantah Hanya Soroti Obligor Tertentu
Sebelumnya, Satgas BLBI memanggil Hutomo Mandala Putra atau
Tommy Soeharto untuk menyelesaikan masalah piutangnya. Namun Tommy tak datang langsung dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
"Ada kuasanya," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
Tommy dan sejumlah obligor kasus BLBI dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2.612.287.348.912,95.
"Dalam hal saudara obligor/debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis surat yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI pada 20 Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)