Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono/Medcom.id/Siti
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono/Medcom.id/Siti

Kejagung Tunggu Instruksi Usut Dugaan Korupsi Otsus Papua

Siti Yona Hukmana • 16 Maret 2021 00:23
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu instruksi terkait pengusutan dugaan korupsi dana Otonomi Khusus (otsus) Papua. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penyelidikan rasuah di otsus Papua itu sedang ditangani Kejagung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Belum ada instruksi apa-apa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021. 
 
Kejagung belum memulai penyelidikan kasus tersebut. Ali mengatakan penanganan masih diproses Kemenko Polhukam.

"Belum (masuk ke Kejagung), masih internal (Kemenko Polhukam)," ujar Ali. 
 
Ali menyebut Mahfud sempat memanggil Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin untuk membahas pengusutan dugaan rasuah dana Otsus Papua. Namun, belum ada pembahasan soal pembagian tugas baik untuk Kejagung, Polri, dan KPK.
 
Namun, dia memastikan Kejagung siap menyelidiki dugaan rasuah dana otsus tersebut. Korps Adhyaksa menunggu aba-aba dari Kemenko Polhukam.
 
"Iya kita kaji ini pidana atau bukan," tutur dia.  
 
Baca: Mahfud Pastikan Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Otsus Papua Berjalan
 
Polri mengendus dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana anggaran Otsus Papua dan Papua Barat senilai Rp126 triliun. Penyelewengan dilakukan mulai dari pemborosan penggunaan anggaran hingga mark up pengadaan sejumlah fasilitas umum. 
 
"Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran," kata Karoanalis Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Brigjen Achmad Kartiko dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021, Rabu, 17 Februari 2021. 
 
Kartiko mengatakan dugaan penyelewengan dalam penggunaan anggaran ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam catatan BPK diduga terjadi pemborosan dan ketidakefektifan penggunaan anggaran Otsus Papua dan Papua Barat. 
 
Selain pemborosan, Kartiko menyebut juga terjadi mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah fasilitas-fasilitas umum di wilayah Papua. Selanjutnya, Kartiko menyebut terdapat laporan secara fiktif dilakukan untuk pembayaran sejumlah pembangunan di wilayah Papua. Nilainya fantastis mencapai Rp1,8 Triliun. 
 
"Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun," ungkap Kartiko. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan