Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan penegakan hukum atas dugaan korupsi pada otonomi khusus (otsus) Papua terus berjalan. Kasus itu ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri.
"Soal korupsi di Papua, itu memang iya sekarang sedang berjalan penyelidikan lebih lanjut," kata Mahfud di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.
Mahfud mengaku telah mengumpulkan data terkait kasus dugaan rasuah itu. Dia tengah membagi tugas terhadap ketiga lembaga tersebut.
"Ini yang ditangani KPK, ini Kejagung, ini kepolisian. Sudah kami beri daftarnya berdasar informasi-informasi yang masuk ke kami," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Polri mengendus dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana anggaran Otsus Papua dan Papua Barat senilai Rp126 triliun. Penyelewengan dilakukan mulai dari pemborosan penggunaan anggaran hingga mark up pengadaan sejumlah fasilitas umum.
"Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Namun, ada permasalahan penyimpangan anggaran," kata Karoanalis Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Brigjen Achmad Kartiko, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021, Rabu, 17 Februari 2021.
Baca: Tiga Lembaga Hukum Bakal Usut Dugaan Korupsi Otsus Papua
Dugaan penyelewengan dalam penggunaan anggaran ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam catatan BPK diduga terjadi pemborosan dan ketidakefektifan penggunaan anggaran Otsus Papua dan Papua Barat.
Kartiko juga menyebut terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah fasilitas-fasilitas umum di wilayah Papua. Selanjutnya, terdapat laporan fiktif untuk pembayaran sejumlah pembangunan di wilayah Papua. Nilainya fantastis mencapai Rp1,8 Triliun.
"Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun," kata Kartiko.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan penegakan hukum atas dugaan korupsi pada
otonomi khusus (otsus) Papua terus berjalan. Kasus itu ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri.
"Soal korupsi di Papua, itu memang iya sekarang sedang berjalan penyelidikan lebih lanjut," kata Mahfud di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.
Mahfud mengaku telah mengumpulkan data terkait kasus dugaan rasuah itu. Dia tengah membagi tugas terhadap ketiga lembaga tersebut.
"Ini yang ditangani KPK, ini Kejagung, ini kepolisian. Sudah kami beri daftarnya berdasar informasi-informasi yang masuk ke kami," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Polri mengendus dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana anggaran Otsus Papua dan Papua Barat senilai Rp126 triliun. Penyelewengan dilakukan mulai dari pemborosan penggunaan anggaran hingga
mark up pengadaan sejumlah fasilitas umum.
"Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Namun, ada permasalahan penyimpangan anggaran," kata Karoanalis Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Brigjen Achmad Kartiko, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021, Rabu, 17 Februari 2021.
Baca:
Tiga Lembaga Hukum Bakal Usut Dugaan Korupsi Otsus Papua
Dugaan penyelewengan dalam penggunaan anggaran ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam catatan BPK diduga terjadi
pemborosan dan ketidakefektifan penggunaan anggaran Otsus Papua dan Papua Barat.
Kartiko juga menyebut terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah fasilitas-fasilitas umum di wilayah Papua. Selanjutnya, terdapat laporan fiktif untuk pembayaran sejumlah pembangunan di wilayah Papua. Nilainya fantastis mencapai Rp1,8 Triliun.
"Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun," kata Kartiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)