Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menerima vonis terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya dihukum enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara.
“Kami menilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021.
Ali juga menyayangkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak mengabulkan tuntutan hukuman uang pengganti Rp83,013 miliar. KPK tengah menyusun memori banding agar Nurhadi dan Rezky dihukum lebih berat.
Baca: ICW Heran Nurhadi Dihukum Ringan karena Dianggap Berjasa
“Tapi, KPK mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah,” papar dia.
Nurhadi dan Rezky divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara, sedangkan Rezky 11 tahun. Jaksa juga meminta Nurhadi dan Rezky dikenakan hukuman denda masing-masing Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp83,013 miliar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) tak menerima vonis terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (
MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya dihukum enam tahun penjara atas kasus
suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara.
“Kami menilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021.
Ali juga menyayangkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak mengabulkan tuntutan hukuman uang pengganti Rp83,013 miliar. KPK tengah menyusun memori banding agar Nurhadi dan Rezky dihukum lebih berat.
Baca:
ICW Heran Nurhadi Dihukum Ringan karena Dianggap Berjasa
“Tapi, KPK mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah,” papar dia.
Nurhadi dan Rezky divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara, sedangkan Rezky 11 tahun. Jaksa juga meminta Nurhadi dan Rezky dikenakan hukuman denda masing-masing Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp83,013 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)