Jakarta: Pemerintah tegas melarang mudik Lebaran 2021. Pemudik yang melanggar ketentuan tersebut siap-siap menanggung konsekuensi.
"Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 30 Maret 2021.
Wiku mengatakan detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur Ramadan dan Idulfitri masih digodok kementerian dan lembaga. Sementara itu, pengetatan aturan perjalanan dalam negeri sudah diatur Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca: Pemkot Surabaya Tunggu Juknis Pelarangan Mudik Lebaran
"Diatur secara ketat persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dalam negeri, dengan menggunakan berbagai moda transportasi," ujar Wiku.
Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Masyarakat diminta tidak melakukan pergerakan ke luar daerah.
Aturan ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Larangan ini juga berlaku kepada karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Jakarta: Pemerintah tegas melarang mudik
Lebaran 2021. Pemudik yang melanggar ketentuan tersebut siap-siap menanggung konsekuensi.
"Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui akun
YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 30 Maret 2021.
Wiku mengatakan detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur Ramadan dan I
dulfitri masih digodok kementerian dan lembaga. Sementara itu, pengetatan aturan perjalanan dalam negeri sudah diatur Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca: Pemkot Surabaya Tunggu Juknis Pelarangan Mudik Lebaran
"Diatur secara ketat persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dalam negeri, dengan menggunakan berbagai moda transportasi," ujar Wiku.
Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Masyarakat diminta tidak melakukan pergerakan ke luar daerah.
Aturan ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Larangan ini juga berlaku kepada karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)