Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran 2021. Namun, Pemkot Surabaya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat untuk menerapkannya.
"Jadi, kami saat ini masih menunggu juknis dari pemerintah pusat seperti apa," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, di Surabaya, Selasa, 30 Maret 2021.
Febri mengaku memahami kebijakan tersebut untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus covid-19. Menurutnya, pemerintah tidak ingin kecolongan seperti libur Lebaran 2020.
Baca: Larangan Mudik, Belum Ada Tren Refund Tiket di Online Travel Agent
Dia mengimbau masyarakat agar mengikuti arahan pemerintah. Sebab, kata dia, yang dilakukan oleh pemerintah demi kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan pandemi segera selesai.
"Kami imbau agar masyarakat mengikuti arahan pemerintah, agar tidak terjadi lonjakan kasus covid-19 seperti tahun lalu," katanya.
Pemerintah pusat kembali meniadakan mudik Lebaran karena masih pandemi covid-19. Arahan ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat, baik ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan pekerja mandiri.
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan
mudik Lebaran 2021. Namun, Pemkot Surabaya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat untuk menerapkannya.
"Jadi, kami saat ini masih menunggu juknis dari pemerintah pusat seperti apa," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, di Surabaya, Selasa, 30 Maret 2021.
Febri mengaku memahami kebijakan tersebut untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus covid-19. Menurutnya, pemerintah tidak ingin kecolongan seperti libur Lebaran 2020.
Baca: Larangan Mudik, Belum Ada Tren Refund Tiket di Online Travel Agent
Dia mengimbau masyarakat agar mengikuti arahan pemerintah. Sebab, kata dia, yang dilakukan oleh pemerintah demi kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan pandemi segera selesai.
"Kami imbau agar masyarakat mengikuti arahan pemerintah, agar tidak terjadi lonjakan kasus covid-19 seperti tahun lalu," katanya.
Pemerintah pusat kembali meniadakan mudik Lebaran karena masih pandemi covid-19. Arahan ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat, baik ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan pekerja mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)