Sidang pembacaan vonis mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 Maret 2021. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pembacaan vonis mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 Maret 2021. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Terbukti Menyuap Nurhadi Rp35,7 M, Hiendra Divonis 3 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 31 Maret 2021 18:26
Jakarta: Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, divonis tiga tahun penjara. Dia terbukti menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Maret 2021.
 
Hiendra juga dikenakan denda pidana Rp100 juta subsider empat bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Hiendra dihukum empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis hakim dijatuhkan dengan pertimbangan memberatkan, yakni status Hiendra yang pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya. Hakim memberikan keringanan hukuman karena Hiendra masih memiliki tanggungan keluarga. 
 
Baca: KPK Dalami Pelarian Nurhadi Melalui Seorang Dokter
 
Hiendra terbukti menerima Rp35,7 miliar secara bertahap melalui menantunya Nurhadi, Rezky Herbiyono. Uang tersebut untuk menggerakkan Nurhadi dan Rezky membantu penanganan perkara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
 
Perkara tersebut terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN. Depo itu seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi di Cilincing, Jakarta Utara.
 
Pada dakwaan disebutkan suap Rp45,7 miliar diberikan Hiendra kepada Nurhadi terkait pengurusan dua perkara. Nurhadi dan Rezky mengembalikan Rp10 miliar ketika perkara PT MIT dengan PT KBN kalah di MA.
 
Hiendra terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Pada perkara ini, Nurhadi dan Rezky telah divonis enam tahun penjara serta denda pidana Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara hingga Rp49,5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan