Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang terdakwa Hiendra Soenjoto. Agenda sidang pembacaan eksepsi dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) itu.
"Hari ini eksepsi dari Hiendra, sidang rencananya diagendakan pukul 10.00 WIB," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan kepada Medcom.id, Rabu, 27 Januari 2021.
Jaksa siap mendengarkan keluhan Hiendra terkait dakwaannya. Takdir menegaskan pihaknya sudah mendakwa Hiendra sesuai dengan pemeriksaan para saksi selama proses penyidikan.
Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa Hiendra Soenjoto menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi lebih dari Rp45 miliar. Uang tersebut diserahkan lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Baca: Eks Panitera PN Jakut Rohadi Segera Disidang Terkait Kasus Pencucian Uang
Uang haram itu diberikan agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). PT MIT digugat terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3, Cilincing, Jakarta Utara.
Hiendra didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang terdakwa Hiendra Soenjoto. Agenda sidang pembacaan eksepsi dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) itu.
"Hari ini eksepsi dari Hiendra, sidang rencananya diagendakan pukul 10.00 WIB," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan kepada Medcom.id, Rabu, 27 Januari 2021.
Jaksa siap mendengarkan keluhan Hiendra terkait dakwaannya. Takdir menegaskan pihaknya sudah mendakwa Hiendra sesuai dengan pemeriksaan para saksi selama proses penyidikan.
Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa Hiendra Soenjoto menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA)
Nurhadi lebih dari Rp45 miliar. Uang tersebut diserahkan lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Baca:
Eks Panitera PN Jakut Rohadi Segera Disidang Terkait Kasus Pencucian Uang
Uang haram itu diberikan agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). PT MIT digugat terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3, Cilincing, Jakarta Utara.
Hiendra didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)