Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. MI/Fransisco Carolio Hutama Gani
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. MI/Fransisco Carolio Hutama Gani

Penjualan Rapid Test Antigen Ilegal di Jateng Diselisik

Theofilus Ifan Sucipto • 06 Mei 2021 14:09
Jakarta: Polisi membongkar praktik penjualan alat rapid test antigen covid-19 ilegal di Semarang, Jawa Tengah. Polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.
 
“Kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan kemudian penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Mei 2021.
 
Argo menyebut kasus ini masih ditangani Polda Jawa Tengah. Penyidik tengah menggali asal muasal alat tes ilegal tersebut dan motif pelaku.

“Kita cari tahu kalau misalnya memang ada (tindak) pidana,” ujar dia.
 
(Baca: Jual Alat Tes Rapid Antigen Tanpa Izin, Oknum di Semarang Untung Rp2,8 Miliar)
 
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyita 450 pak alat tes rapid antigen covid-19 yang belum memiliki izin edar. Alat tersebut dijual oleh seorang oknum asal Genuk, Semarang, Jawa Tengah, berinisial SPM.
 
"Ini sangat merugikan konsumen. Jangan sampai dalam situasi covid-19 ini ada pihak-pihak yang mencari keuntungan," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, di Kantor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jateng, Semarang, Rabu, 5 Mei 2021.
 
Luthfi mengungkapkan SPM mendapat keuntungan kotor Rp2,8 miliar selama lima bulan memasarkan alat tes rapid antigen tersebut. Area pemasaran di wilayah Jawa Tengah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan