Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Jual Alat Tes Rapid Antigen Tanpa Izin, Oknum di Semarang Untung Rp2,8 Miliar

Mustholih • 05 Mei 2021 20:17
Semarang: Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyita 450 pak alat tes rapid antigen covid-19 yang belum memiliki izin edar. Alat tersebut dijual oleh seorang oknum asal Genuk, Semarang, Jawa Tengah, berinisial SPM. 
 
"Ini sangat merugikan konsumen. Jangan sampai dalam situasi covid-19 ini ada pihak-pihak yang mencari keuntungan," kata Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, di Kantor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jateng, Semarang, Rabu, 5 Mei 2021.
 
Luthfi menjelaskan, SPM mendapat keuntungan kotor sebanyak Rp2,8 miliar selama lima bulan memasarkan alat tes rapid antigen tersebut. Area pemasaran di wilayah Jawa Tengah. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SPM mampu menjual 300 sampai 400 boks alat tes rapid antigen dalam satu pekan. Setiap boks dibandrol Rp100 ribu. 
 
"Sistem penjualannya langsung by order ke orang, face to face," lanjut Luthfi.
 
Baca: Ribuan Pemudik Telah Masuk Jawa Tengah
 
Atas perbuatan itu, SPM terancam hukuman lima tahun penjara menurut Undang-Undang terkait Perlindungan Konsumen. Jika dikenakan dengan UU Cipta Kerja tentang Kesehatan, SPM bisa terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
 
"Jadi hukumannya bisa lebih berat," simpul Luthfi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan