Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kurang sreg melepas kasus dugaan rasuah pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Lembaga Antirasuah meyakini Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, terlibat dalam dugaan korupsi itu.
"SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung), SN (Sjamsul Nursalim), dan ISN (Itjih Nursalim) dalam perkara ini masih dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama, yang membedakan hanya peran dalam mewujudkan perbuatan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Mei 2021.
Berdasarkan pemahaman KPK, Sjamsul dan Itjih melakukan perbuatan bersama-sama dalam rangkaian peristiwa rasuah yang dilakukan Syafruddin. Saat peristiwa dugaan rasuah itu terjadi, Syafruddin merupakan penyelenggara negara. Sedangkan, Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta.
Namun, upaya KPK mendalami keterlibatan mereka dalam kasus dugaan rasuah harus kandas di tangan Mahkamah Agung (MA).
Dalam upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK, MA memutuskan kasus BLBI bukan merupakan tindak pidana tetapi perdata.
"Karena sudah ada putusan MA menyatakan peristiwa dan rangkaian perbuatanya sebagai materi penyidikan bukan tindak pidana, sehingga tentu tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana," ujar Ali.
Baca: KPK Siap Hadapi Praperadilan Kasus BLBI di PN Jaksel
Lembaga Antikorupsi hanya bisa pasrah dengan putusan MA tersebut. Putusan itu membuat KPK menghentikan penyidikan kasus BLBI. Sebab, KPK tidak berwenang mengurus kasus yang masuk ranah perdata.
"KPK tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat melalui jalur perdata," tutur Ali.
Namun, KPK tetap bersedia membantu pemerintah mengurus kasus itu. KPK siap memberikan seluruh data yang dibutuhkan pemerintah.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) masih kurang sreg melepas kasus dugaan rasuah pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
BLBI). Lembaga Antirasuah meyakini Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, terlibat dalam dugaan korupsi itu.
"SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung), SN (Sjamsul Nursalim), dan ISN (Itjih Nursalim) dalam perkara ini masih dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama, yang membedakan hanya peran dalam mewujudkan perbuatan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Mei 2021.
Berdasarkan pemahaman KPK, Sjamsul dan Itjih melakukan perbuatan bersama-sama dalam rangkaian peristiwa rasuah yang dilakukan Syafruddin. Saat peristiwa dugaan rasuah itu terjadi, Syafruddin merupakan penyelenggara negara. Sedangkan, Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta.
Namun, upaya KPK mendalami keterlibatan mereka dalam kasus dugaan rasuah harus kandas di tangan Mahkamah Agung (MA).
Dalam upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK, MA memutuskan kasus BLBI bukan merupakan tindak pidana tetapi perdata.
"Karena sudah ada putusan MA menyatakan peristiwa dan rangkaian perbuatanya sebagai materi penyidikan bukan tindak pidana, sehingga tentu tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana," ujar Ali.
Baca: KPK Siap Hadapi Praperadilan Kasus BLBI di PN Jaksel
Lembaga Antikorupsi hanya bisa pasrah dengan putusan MA tersebut. Putusan itu membuat KPK menghentikan penyidikan kasus BLBI. Sebab, KPK tidak berwenang mengurus kasus yang masuk ranah perdata.
"KPK tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat melalui jalur perdata," tutur Ali.
Namun, KPK tetap bersedia membantu pemerintah mengurus kasus itu. KPK siap memberikan seluruh data yang dibutuhkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)