Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri.

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kasus BLBI di PN Jaksel

Candra Yuri Nuralam • 03 Mei 2021 10:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan atas penghentian kasus dugaan rasuah pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Gugatan itu dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Kita ikuti proses praperadilan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Mei 2021.
 
Ali mengatakan KPK sudah maksimal menangani kasus tersebut sebelum menghentikannya. KPK bahkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) agar tetap mengusut kasus rasuah BLBI.

"KPK tidak mudah dalam memutuskan penghentian penyidikan dan kami berharap polemik mengenai hal ini dihentikan," ujar Ali.
 
Baca: MAKI Akan Gugat Keputusan KPK Hentikan Kasus BLBI
 
KPK tidak mempermasalahkan langkah MAKI yang mengajukan praperadilan. Pengajuan praperadilan merupakan hak MAKI sebagai bagian dari masyarakat.
 
KPK menyerahkan putusan praperadilan ke hakim PN Jakarta Selatan. Lembaga Antikorupsi tak akan mengintervensi hakim.
 
"Kami tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi," tutur Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan