Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal mengajukan gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). MAKI tak terima pengusutan dugaan rasuah yang dilakukan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, disetop.
"Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir April 2021," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 April 2021.
Boyamin mengatakan gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai kedua pasangan itu tetap bisa diadili atas dugaan rasuah SKL BLBI.
Menurut dia, Sjamsul dan Itjih bisa diadili dengan sidang in absentia karena masih berstatus buronan. Lembaga Antikorupsi juga bisa terus mencari bukti tanpa perlu memanggil Sjamsul dan Itjih.
"Karena senyatanya selama ini SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Nursalim) kabur dan KPK pernah menyematkan status daftar pencarian orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut," ujar Boyamin.
Baca: Kasus Korupsi SKL BLBI Dihentikan
Boyamin optimistis menang dalam gugatan praperadilan ini. Sebab, dia juga pernah memenangkan gugatan serupa pada 2008.
"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diberikan kepada orang yang kabur dan buron," tutur Boyamin.
Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian.
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal mengajukan gugatan
praperadilan atas penghentian penyidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
SKL BLBI). MAKI tak terima pengusutan dugaan rasuah yang dilakukan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, disetop.
"Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir April 2021," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 April 2021.
Boyamin mengatakan gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai kedua pasangan itu tetap bisa diadili atas dugaan rasuah SKL BLBI.
Menurut dia, Sjamsul dan Itjih bisa diadili dengan sidang
in absentia karena masih berstatus buronan. Lembaga Antikorupsi juga bisa terus mencari bukti tanpa perlu memanggil Sjamsul dan Itjih.
"Karena senyatanya selama ini SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Nursalim) kabur dan KPK pernah menyematkan status daftar pencarian orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut," ujar Boyamin.
Baca: Kasus Korupsi SKL BLBI Dihentikan
Boyamin optimistis menang dalam gugatan praperadilan ini. Sebab, dia juga pernah memenangkan gugatan serupa pada 2008.
"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diberikan kepada orang yang kabur dan buron," tutur Boyamin.
Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)