Konpers kasus investasi bodong di Mebas Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Konpers kasus investasi bodong di Mebas Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Berkas Perkara 7 Tersangka DNA Pro Dilimpahkan ke Kejaksaan

Siti Yona Hukmana • 30 Mei 2022 08:32
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara tujuh tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. Berkas ketujuh tersangka itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Hari Senin (30 Mei 2022) akan kirim empat berkas untuk tujuh tersangka," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 1 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yunus saat dikonfirmasi, Senin, 30 Mei 2022.
 
Yuldi tidak menyebut waktu pelimpahannya. Berkas ketujuh tersangka itu ialah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA.

"Jadi total ada 11 tersangka. Yang empat berkas perkara, yaitu RS, DT, YTS, FT, hari Rabu (25 Mei 2022) sudah dikirim ke kejaksaan," kata Yuldi.
 
Setelah pelimpahan, Polri menunggu penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melimpahkan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
 
Polri terus melacak aset para tersangka. Polri berharap uang hasil dari aset yang disita itu dapat diputus di pengadilan. Kemudian, dikembalikan kepada para korban.
 
Sebanyak 3.621 korban melapor ke Bareskrim Polri. Total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.
 
Baca: 3 Tersangka Investasi Bodong DNA Pro Buron, Ini Perannya
 
Sedangkan, total aset yang disita senilai Rp413.050.057.172. Rinciannya pemblokiran 64 rekening dengan total kurang lebih Rp105.525.000.000, uang tunai kurang lebih Rp112.525.057.172, serta aset dan barang senilai Rp195 miliar.
 
Aset dan barang yang disita ialah emas 20 kilogram, 10 unit rumah, satu unit hotel di Jakarta Barat, dan dua unit apartemen. Lalu, 14 mobil mewah, di antaranya Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV, dan Honda Brio.
 
Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 10 tahun. Lalu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan