Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan pihak TNI AU usai menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU pada 2016 sampai 2017. Koordinasi itu merupakan amanat Pasal 8 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Disebutkan bahwa KPK tugasnya mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Mei 2022.
Koordinasi ini bakal membahas penanganan perkara. Pasalnya, KPK mengeklaim memiliki cukup bukti untuk menahan tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, Puspom TNI AU menghentikan perkara serupa.
"Tentu kita harus laksanakan amanat undang-undang itu," tutur Firli.
Baca: KPK Beberkan Bisik-bisik Pengadaan Helikopter AW-101 dengan TNI AU
Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal berkoordinasi dengan pihak TNI AU usai menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101 di
TNI AU pada 2016 sampai 2017. Koordinasi itu merupakan amanat Pasal 8 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Disebutkan bahwa KPK tugasnya mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Mei 2022.
Koordinasi ini bakal membahas penanganan perkara. Pasalnya, KPK mengeklaim memiliki cukup bukti untuk menahan tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, Puspom TNI AU menghentikan perkara serupa.
"Tentu kita harus laksanakan amanat undang-undang itu," tutur Firli.
Baca:
KPK Beberkan Bisik-bisik Pengadaan Helikopter AW-101 dengan TNI AU
Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus
korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)