Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku senang dengan putusan vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino. Vonis empat tahun penjara dan denda bagi Lino diyakini sebagai langkah maju dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Hal ini menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama BPK dan BPKP yang memiliki kewenangan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 15 Desember 2021.
KPK senang hakim memvonis Lino bersalah dalam kasusnya. Hakim menilai Lino merugikan keuangan negara hingga USD1,99 juta atau sekitar Rp28 miliar.
Baca: Respons RJ Lino Usai Divonis 4 Tahun Bui
KPK yakin vonis Lino bisa menjadi efek jera untuk tindakan korupsi di Indonesia. Vonis itu juga diyakini sudah diputus seadil-adilnya.
"Putusan majelis hakim telah menjunjung tinggi asas-asas penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime, yang tidak hanya untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku, namun juga mengedepankan optimalisasi asset recovery yang akan menjadi penerimaan keuangan bagi negara," ujar Ali.
Lino divonis empat tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) twin lift berkapasitas 61 ton pada PT Pelindo II.
RJ Lino terbukti menguntungkan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara USD1,997 juta. Korporasi yang diuntungkan sekaligus perusahaan yang menggarap QCC adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) asal Tiongkok.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku senang dengan putusan vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost
(RJ) Lino. Vonis empat tahun penjara dan denda bagi Lino diyakini sebagai langkah maju dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Hal ini menjadi langkah maju bagi
pemberantasan korupsi bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama BPK dan BPKP yang memiliki kewenangan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Rabu, 15 Desember 2021.
KPK senang hakim memvonis Lino bersalah dalam kasusnya. Hakim menilai Lino merugikan keuangan negara hingga USD1,99 juta atau sekitar Rp28 miliar.
Baca:
Respons RJ Lino Usai Divonis 4 Tahun Bui
KPK yakin vonis Lino bisa menjadi efek jera untuk tindakan korupsi di Indonesia. Vonis itu juga diyakini sudah diputus seadil-adilnya.
"Putusan majelis hakim telah menjunjung tinggi asas-asas penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai
extraordinary crime, yang tidak hanya untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku, namun juga mengedepankan optimalisasi
asset recovery yang akan menjadi penerimaan keuangan bagi negara," ujar Ali.
Lino divonis empat tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan tiga unit
quay container crane (QCC)
twin lift berkapasitas 61 ton pada PT Pelindo II.
RJ Lino terbukti menguntungkan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara USD1,997 juta. Korporasi yang diuntungkan sekaligus perusahaan yang menggarap QCC adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) asal Tiongkok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)