Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino. RJ Lino tidak berkomentar banyak terkait vonis itu.
"Kalau orang enggak korupsi, enggak merugikan negara, (tetapi) dihukum empat tahun," kata RJ Lino usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa malam, 14 Desember 2021.
RJ Lino memastikan masih pikir-pikir terhadap putusan itu. Sikap untuk banding atau menerima putusan belum diungkapkan.
Sementara itu, kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono, mengatakan menghormati putusan hakim. Namun, dia menyoroti dissenting opinion atau perbedaan pendapat Ketua Majelis Hakim Rosmina yang dinilai menguntungkan kliennya.
"Yang menariknya dalam perkara ini, ada dissenting opinion, yang itu diambil ketua majelis hakim. Intinya dissenting opinion itu, satu pada diri terdakwa tidak ada niat jahat, untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dan korporasi," ucap Agus.
RJ Lino divonis empat tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) twin lift berkapasitas 61 ton pada PT Pelindo II.
RJ Lino terbukti menguntungkan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara USD1,997 juta. Korporasi yang diuntungkan sekaligus perusahaan yang menggarap QCC adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) asal Tiongkok.
Putusan itu disepakati hakim anggota Teguh Santoso dan Agus Salim. Sedangkan, Rosmina menilai RJ Lino tidak bersalah dan bisa bebas.
Menurut Rosmina, tujuan RJ Lino menggarap proyek untuk memberi keuntungan pada perseroan. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan RJ Lino tidak berniat jahat melakukan rasuah.
Rosmina juga menilai pengadaan QCC twin lift tersebut tak menyalahi prosedur. RJ Lino dinilai mendorong proyek twin lift mendapatkan harga lebih murah dan ideal pemanfaatannya.
"Karena perbandingan harga yang lebih murah meskipun terdapat kendala untuk Pelabuhan Pontianak dan Palembang kurang ideal. Namun, Pelabuhan Panjang penggunaan cukup ideal dengan harapan ke depannya produktivitas akan meningkat besar sekali," ujar Rosmina.
Baca: Dissenting Opinion, Ketua Majelis Hakim Nilai RJ Lino Pantas Bebas
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia
(Pelindo) II Persero, Richard Joost
(RJ) Lino. RJ Lino tidak berkomentar banyak terkait vonis itu.
"Kalau orang enggak
korupsi, enggak merugikan negara, (tetapi) dihukum empat tahun," kata RJ Lino usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa malam, 14 Desember 2021.
RJ Lino memastikan masih pikir-pikir terhadap putusan itu. Sikap untuk banding atau menerima putusan belum diungkapkan.
Sementara itu, kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono, mengatakan menghormati putusan hakim. Namun, dia menyoroti
dissenting opinion atau perbedaan pendapat Ketua Majelis Hakim Rosmina yang dinilai menguntungkan kliennya.
"Yang menariknya dalam perkara ini, ada
dissenting opinion, yang itu diambil ketua majelis hakim. Intinya
dissenting opinion itu, satu pada diri terdakwa tidak ada niat jahat, untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dan korporasi," ucap Agus.
RJ Lino divonis empat tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC)
twin lift berkapasitas 61 ton pada PT Pelindo II.
RJ Lino terbukti menguntungkan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara USD1,997 juta. Korporasi yang diuntungkan sekaligus perusahaan yang menggarap QCC adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) asal Tiongkok.
Putusan itu disepakati hakim anggota Teguh Santoso dan Agus Salim. Sedangkan, Rosmina menilai RJ Lino tidak bersalah dan bisa bebas.
Menurut Rosmina, tujuan RJ Lino menggarap proyek untuk memberi keuntungan pada perseroan. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan RJ Lino tidak berniat jahat melakukan rasuah.
Rosmina juga menilai pengadaan QCC
twin lift tersebut tak menyalahi prosedur. RJ Lino dinilai mendorong proyek
twin lift mendapatkan harga lebih murah dan ideal pemanfaatannya.
"Karena perbandingan harga yang lebih murah meskipun terdapat kendala untuk Pelabuhan Pontianak dan Palembang kurang ideal. Namun, Pelabuhan Panjang penggunaan cukup ideal dengan harapan ke depannya produktivitas akan meningkat besar sekali," ujar Rosmina.
Baca:
Dissenting Opinion, Ketua Majelis Hakim Nilai RJ Lino Pantas Bebas
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)