Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Peras RS dan Puskesmas di Bekasi Rp350 Juta, 2 Auditor BPK Ditangkap Jaksa

Rudi Kurniawansyah • 31 Maret 2022 05:37
Bekasi: Sebanyak dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertangkap tangan oleh tim Kejati Jawa Barat dan Kejari Bekasi lantaran diduga memeras RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu disita barang bukti uang tunai Rp350 juta.
 
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan kedua auditor BPK, AMR dan F, melakukan tugas sebagai tim audit atau pemeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2021. Kedua ASN BPK perwakilan Jawa Barat itu ditangkap di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bekasi sekitar pukul 13.00 WIB.
 
"Kami mengamankan dan menggeledah didapat uang sebanyak Rp350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan," kata Asep, Rabu malam, 30 Maret 2022.

Asep menjelaskan kedua auditor negara itu memeras dengan dalih pemeriksaan kepada RSUD di Bekasi hingga puskesmas. Mereka berdua diduga meminta uang dengan jumlah ratusan juta rupiah dengan dalih atas adanya temuan di rumah sakit dan puskesmas tersebut.
 
"Yang diminta kurang lebih Rp500 juta untuk rumah sakit daerah (RSUD) dan 17 puskesmas masing-masing Rp20 juta," jelasnya.
 
Menurut Asep, pihak rumah sakit sudah menyerahkan Rp100 juta. Sedangkan dari puskesmas masing-masing yang diserahkan beragam dengan total Rp250 juta.
 
"Yang menyedihkan ketika pihak rumah sakit tidak mampu, ada satu staf yang meminjam uang untuk memenuhi ini dan meminjam ke bank daerah Rp100 juta dan diserahkan," ujar dia.
 
Asep menunjukkan barang bukti handphone dan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disita tim jaksa penyidik. Uang tunai itu sebelumnya telah diserahkan kepada dua auditor BPK tersebut.
 
Baca: Mengaku Pegawai BPK, Seorang Pria Menipu Hingga Rp500 Juta
 
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan sebelum menangkap dua auditor BPK tersebut, kejaksaan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Bekasi pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2021. Dugaan pelanggaran itu dilakukan dua auditor BPK Perwakilan Jawa Barat.
 
Selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi, kata dia, para auditor BPK menempati empat kamar di apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Adapun proses penggeledahan disaksikan pihak manajemen apartemen Oakwood dan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 pada 30 Maret 2022.
 
"Setelah dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dalam tas ransel sebanyak Rp350 juta di salah satu kamar yang dihuni oleh auditor BPK insial F," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan