Konferensi pers kasus mengaku Kepala Audit Fungsional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022. Dokumentasi/ Metro Tv
Konferensi pers kasus mengaku Kepala Audit Fungsional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022. Dokumentasi/ Metro Tv

Mengaku Pegawai BPK, Seorang Pria Menipu Hingga Rp500 Juta

MetroTV • 11 Januari 2022 20:54
Cimahi: Seorang pria pengangguran yang mengaku Kepala Audit Fungsional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat menipu warga hingga ratusan rupiah. Pelaku mengiming-imingi korban dengan bisnis yang menggiurkan dan tawaran membantu urusan pekerjaan.
 
Tersangka anggota BPK gadungan tersebut yakni Fikri Hidayat (FH), 27, warga Kota Bandung. Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Pelaku melakukan aksinya secara door to door ke setiap instansi, baik provinsi maupun kabupaten. Setiap hari dia memakai baju, seragam, dan tanda nama BPK untuk meyakinkan korbannya," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca: Kontrak Kerja Pejabat Pemkot Surabaya, Tak Capai Target Wajib Mundur
 
Tersangka mulanya menipu Muhammad Erfan Afriyanto, 26, warga Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Korban bertemu dengan pelaku di Gedung Sate Pemprov Jabar.
 
Pertemuan dilakukan berkali-kali sehingga korban yakin bahwa FH adalah auditor di BPK sehingga mau meminjamkan uang sebesar Rp179 juta.
 
Karena kehilangan jejak, korban mengecek ke kantor BPK Jabar, dan terkejut tak menemukan nama pelaku. Korban kemudian melaporkan tindakan penipuan ini ke Polres Cimahi.
 
"Tersangka meminjam uang sebesar Rp179 juta, namun setelah uang diberikan nomor tersangka tak aktif. Setelah dicek di BPK ternyata pelaku bukan pegawai instansi itu," jelas Imron.
 
Setelah pelaku ditangkap Satuan Reskrim Polres Cimahi, ia mengaku aksinya dilakukan bukan kali pertama. Kepada penyidik, FH mengaku masih ada 4 korban lain dengan modus yang sama.
 
Menurut Imron korban lainnya merupakan warga Jakarta, yakni Agus Suryadianto dengan kerugian Rp200 juta, Tekad Rp25 juta, Yanto Rp86 juta, dan Dedi warga Lembang Rp4,5 juta.
 
"Modus tersangka mencari korban sebanyak mungkin dengan mengatasnamakan pegawai BPK Jabar, buktinya ada 4 korban lain yang ditipu. Ini mungkin bisa saja bertambah." ungkap Imron.
 
Atas perbuatannya pelaku diganjar Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Edwan Hadnansyah)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan