Jakarta: Hakim persidangan dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah menyerahkan nasib saksi sekaligus politikus Partai Golkar, Aliza Gunado, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aliza terancam diproses hukum karena memberikan keterangan berbeda dari saksi lain.
"Penuntut umum silakan disikapi bagaimana sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 3 Januari 2021.
Damis lepas tangan dengan nasib Aliza. Jaksa dipersilakan memproses Aliza sesuai dengan hukum.
"Karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza, tetapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal tiga orang ini," ujar Damis.
Baca: KPK Kembalikan Rp2,713 Triliun Uang Hasil Korupsi ke Negara
Sebelumnya, hakim anggota Fahzal Hendri mengonfrontasi keterangan politikus Partai Golkar Aliza Gunado kepada tiga saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Namun, Aliza masih ngotot tidak mengenal ketiga saksi itu.
"Tidak (kenal) Yang Mulia," kata Aliza saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 3 Januari 2021.
Fahzal awalnya menanyakan saksi sekaligus pihak swasta Darius Hartawan soal sosok Aliza. Darius mengaku kenal dengan Aliza dari temannya.
"Diperkenalkan oleh kawan Pak, namanya Hafid Riamara," ujar Darius.
Dalam kasus ini, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Hakim persidangan dugaan
suap penanganan perkara di Lampung Tengah menyerahkan nasib saksi sekaligus politikus Partai Golkar, Aliza Gunado, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Aliza terancam diproses hukum karena memberikan keterangan berbeda dari saksi lain.
"Penuntut umum silakan disikapi bagaimana sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan di
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 3 Januari 2021.
Damis lepas tangan dengan nasib Aliza. Jaksa dipersilakan memproses Aliza sesuai dengan hukum.
"Karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza, tetapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal tiga orang ini," ujar Damis.
Baca:
KPK Kembalikan Rp2,713 Triliun Uang Hasil Korupsi ke Negara
Sebelumnya, hakim anggota Fahzal Hendri mengonfrontasi keterangan politikus Partai Golkar Aliza Gunado kepada tiga saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Namun, Aliza masih ngotot tidak mengenal ketiga saksi itu.
"Tidak (kenal) Yang Mulia," kata Aliza saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 3 Januari 2021.
Fahzal awalnya menanyakan saksi sekaligus pihak swasta Darius Hartawan soal sosok Aliza. Darius mengaku kenal dengan Aliza dari temannya.
"Diperkenalkan oleh kawan Pak, namanya Hafid Riamara," ujar Darius.
Dalam kasus ini, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)