Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara PT Nindya Karya (Persero). Perusahaan itu menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN tahun anggaran 2006 sampai 2011.
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dengan tersangka korporasi, yaitu PT NK (Nindya Karya) Persero yang diwakili oleh Plt Direktur Utama PT NK Persero dan PT TS (Tuah Sejati) yang diwakili oleh Direktur Utama PT TS," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Desember 2021
Jaksa KPK akan menyusun dakwaan terhadap PT Nindya Karya dalam 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu bakal diserahkan ke pengadilan.
Baca: KPK Bakal Panggil Penyidik untuk Mendalami Kasus Helikopter AW-101
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Ali.
KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun 2006-2011. Penetapan tersangka itu hasil pengembangan penyidikan perkara sebelumnya.
Korporasi tersebut diduga menyimpang dalam pengerjaan proyek senilai Rp793 miliar. Negara dirugikan sekitar Rp313 miliar.
PT Nindya Karya diduga menerima laba Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati Rp49,9 miliar. KPK telah memblokir rekening perusahaan tersebut.
Jakarta: Komisi
Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan berkas perkara PT Nindya Karya (Persero). Perusahaan itu menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN tahun anggaran 2006 sampai 2011.
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dengan tersangka korporasi, yaitu PT NK (Nindya Karya) Persero yang diwakili oleh Plt Direktur Utama PT NK Persero dan PT TS (Tuah Sejati) yang diwakili oleh Direktur Utama PT TS," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Desember 2021
Jaksa KPK akan menyusun dakwaan terhadap PT Nindya Karya dalam 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu bakal diserahkan ke pengadilan.
Baca:
KPK Bakal Panggil Penyidik untuk Mendalami Kasus Helikopter AW-101
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Ali.
KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun 2006-2011. Penetapan tersangka itu hasil pengembangan penyidikan perkara sebelumnya.
Korporasi tersebut diduga menyimpang dalam pengerjaan proyek senilai Rp793 miliar. Negara dirugikan sekitar Rp313 miliar.
PT Nindya Karya diduga menerima laba Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati Rp49,9 miliar. KPK telah memblokir rekening perusahaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)