Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani meminta keringanan hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Nia menyadari sebagai figur publik, kasus yang menjeratnya telah menyita perhatian khalayak.
"Saya mohon kepada Yang Mulia bahwa walaupun public figure, di lain sisi, saya hanya manusia bias yang bisa melakukan kesalahan dan punya kelemahan. Sama seperti manusia lainnya, saya jauh dari sempurna," ujar Nia saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 30 Desember 2021.
Nia mengakui perbuatannya tidak terpuji. Aksinya mengonsumsi narkoba tidak patut dicontoh masyarakat luas.
"Saya bersungguh-sungguh memperbaiki kelemahan yang saya miliki tersebut," ujar Nia.
Baca: Nia Ramadhani Memohon Hukumannya Diringankan Terkait Narkoba
Dia menyesal menggunakan obat-obatan terlarang. Nia berjanji akan menata kembali kehidupannya.
"Insyaallah dengan bantuan Yang Mulia saya siap menjadi Nia yang lebih baik dan memerankan kembali peran saya, sebagai seorang istri, ibu, dan juga individu yang memberikan manfaat bagi banyak orang. Hanya dengan dukungan dari Yang Mulia dan yang pasti kehendak Allah SWT, saya mampu mewujudkan itu," ucap Nia.
Jaksa meminta majelis hakim PN Jakpus menyatakan Nia dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie, bersalah menyalahgunakan narkotika. Putusan itu juga diharapkan dikenakan kepada sopir Nia, Zen Vivanto.
Jaksa menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Menurut jaksa, Nia mengonsumsi narkotika sabu menghilangkan rasa sedih karena kehilangan ayahandanya. Sementara, Ardi memakai barang haram itu menghilangkan kelemahan yang dia pendam.
Jaksa menemukan fakta Nia menyuruh Zen untuk membelikan narkotika senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
Nia dan Zen ditangkap petugas Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias
Nia Ramadhani meminta keringanan hukuman terkait kasus penyalahgunaan
narkotika. Nia menyadari sebagai figur publik, kasus yang menjeratnya telah menyita perhatian khalayak.
"Saya mohon kepada Yang Mulia bahwa walaupun
public figure, di lain sisi, saya hanya manusia bias yang bisa melakukan kesalahan dan punya kelemahan. Sama seperti manusia lainnya, saya jauh dari sempurna," ujar Nia saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 30 Desember 2021.
Nia mengakui perbuatannya tidak terpuji. Aksinya mengonsumsi narkoba tidak patut dicontoh masyarakat luas.
"Saya bersungguh-sungguh memperbaiki kelemahan yang saya miliki tersebut," ujar Nia.
Baca:
Nia Ramadhani Memohon Hukumannya Diringankan Terkait Narkoba
Dia menyesal menggunakan obat-obatan terlarang. Nia berjanji akan menata kembali kehidupannya.
"Insyaallah dengan bantuan Yang Mulia saya siap menjadi Nia yang lebih baik dan memerankan kembali peran saya, sebagai seorang istri, ibu, dan juga individu yang memberikan manfaat bagi banyak orang. Hanya dengan dukungan dari Yang Mulia dan yang pasti kehendak Allah SWT, saya mampu mewujudkan itu," ucap Nia.
Jaksa meminta majelis hakim PN Jakpus menyatakan Nia dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie alias
Ardi Bakrie, bersalah menyalahgunakan narkotika. Putusan itu juga diharapkan dikenakan kepada sopir Nia, Zen Vivanto.
Jaksa menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Menurut jaksa, Nia mengonsumsi narkotika sabu menghilangkan rasa sedih karena kehilangan ayahandanya. Sementara, Ardi memakai barang haram itu menghilangkan kelemahan yang dia pendam.
Jaksa menemukan fakta Nia menyuruh Zen untuk membelikan narkotika senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
Nia dan Zen ditangkap petugas Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)