Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Foto: MI)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Foto: MI)

Nia Ramadhani Memohon Hukumannya Diringankan Terkait Narkoba

Sunnaholomi Halakrispen • 30 Desember 2021 12:40
Jakarta: Aktris Nia Ramadhani membacakan pleidoi terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Dia meminta hukumannya dan sang suami, Ardi Bakrie, diringankan dari 12 bulan rehabilitasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
 
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami, dengan memohon agar Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang-lebih lima bulan," tutur Nia saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
 
Dia juga menyampaikan alasan lain. Dia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikiater dan sesuai hasil TAT (Tes Asesmen Terpadu).

"Saya juga berharap Yang Mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat," ucapnya.
 
"Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama tiga bulan," tambahnya.
 
Sebelumnya, Nia dan sopirnya, Zein Vivanto, diciduk di rumah sang aktris, di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB. Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi istrinya.
 
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, ditemukan juga bong atau alat isap sabu dari rumah keluarga konglomerat itu.
 
Keduanya juga dinyatakan positif methamphetamin alias mengonsumsi sabu. Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine serta cek laboratorium untuk darah dan rambut yang dilakukan penyidik terhadap pasangan suami istri itu. Juga pemeriksaan terhadap Zein.
 
Nia, Ardi, dan satu sopir mereka pun resmi dijadikan terdakwa. Mereka dituntut Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Jaksa menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
 

 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan