Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kmais, 15 Juli 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kmais, 15 Juli 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kecewa Hukuman Edhy Prabowo Disunat, ICW: Alasan MA Absurd

Candra Yuri Nuralam • 09 Maret 2022 23:23
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kecewa dengan putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy mendapat pemangkasan hukuman menjadi lima tahun karena sudah bekerja dengan baik sebagai menteri.
 
"ICW melihat hal meringankan yang dijadikan alasan Mahkamah Agung (MA) untuk mengurangi hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Kurnia mengatakan Edhy seharusnya tidak terlibat kasus suap jika menjadi menteri yang baik. Tindakan suap yang dilakukan Edhy diyakini bukan sikap baik yang harus ditunjukkan seorang Menteri.

"Ia (Edhy) memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum," ujar Kurnia.
 
Baca: Dinilai Jadi Menteri yang Baik, Hukuman Penjara Edhy Prabowo Dipangkas
 
Kurnia menilai Edhy tidak pantas mendapatkan keringanan hukuman. Apalagi, tindakan suap yang dilakukan Edhy dilakukan saat Indonesia tengah dilanda pandemi covid-19.
 
"Hukuman lima tahun ini menjadi sangat janggal, sebab hanya enam bulan lebih berat jika dibandingkan dengan staf pribadinya Edhy, yakni Amiril Mukminin. Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang ia lakukan, Edhy juga melanggar sumpah jabatannya sendiri," tutur Kurnia.
 
Hukuman Edhy Prabowo diubah oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman Edhy dalam kasus suap ekspor benih lobster menjadi lima tahun penjara oleh majelis kasasi.
 
Baca: Staf Istri Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
 
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan