Jakarta: Hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diubah oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman Edhy dalam kasus suap ekspor benih lobster menjadi lima tahun penjara oleh majelis kasasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
Baca: Divonis 9 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Kasasi
Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya yakni sudah menjadi menteri yang baik.
"Bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberikan harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan," ujar Andi.
Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 menjadi tindakan kebaikan bagi Edhy. Ditambah, dia menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang diyakini majelis hakim bisa menyejahterakan masyarakat.
"Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar," tutur Andi.
Baca: Staf Istri Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara di tingkat banding.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Haryono dalam putusan banding yang dikutip Medcom.id, pada Kamis, 11 November 2021.
Putusan banding itu menguatkan hukuman pada tingkat pertama yang memvonis Edy dengan hukuman lima tahun penjara. Edhy dinilai secara sah menerima suap dalam ekspor benih lobster.
Jakarta: Hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo diubah oleh
Mahkamah Agung (MA). Hukuman Edhy dalam
kasus suap ekspor benih lobster menjadi lima tahun penjara oleh majelis kasasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
Baca:
Divonis 9 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Kasasi
Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya yakni sudah menjadi menteri yang baik.
"Bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberikan harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan," ujar Andi.
Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 menjadi tindakan kebaikan bagi Edhy. Ditambah, dia menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang diyakini majelis hakim bisa menyejahterakan masyarakat.
"Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar," tutur Andi.
Baca:
Staf Istri Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara di tingkat banding.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Haryono dalam putusan banding yang dikutip Medcom.id, pada Kamis, 11 November 2021.
Putusan banding itu menguatkan hukuman pada tingkat pertama yang memvonis Edy dengan hukuman lima tahun penjara. Edhy dinilai secara sah menerima suap dalam ekspor benih lobster.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)