Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Kronologi Penetapan Status Tersangka Bos Investasi Bodong Fahrenheit

Siti Yona Hukmana • 23 Maret 2022 10:06
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkapkan kronologi penangkapan bos investasi bodong robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto. Otak investasi ilegal itu ditangkap usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
 
"Yang bersangkutan kita panggil terus datang, setelah kita periksa waduh masuk unsur sebagai tersangka, karena masuk unsur kita naikkan status sebagai tersangka lalu kita lakukan penangkapan," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Ma'mun kepada Medcom.id, Rabu, 23 Maret 2022.
 
Ma'mun mengatakan pemeriksaan itu dilakukan pada Senin, 21 Maret 2022. Bos Direktur PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola investasi bodong robot trading Fahrenheit itu langsung ditangkap dan ditahan pada malam harinya.

"Iya jam 12.30 WIB datang, lalu (malamnya) ditahan," ujar Ma'mun.
 
Baca: Bos Investasi Bodong Fahrenheit Ditangkap
 
Penangkapan Hendry dilakukan setelah empat anak buahnya diringkus Polda Metro Jaya. Keempatnya ialah D, ILJ, DBC, dan MF.
 
Ma'mun menyebut pihaknya masih memeriksa intensif Hendry guna mendalami bos Fahrenheit lainnya. Kini, Hendry ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliyansah Lubis mengatakan robot trading Fahrenheit dikelola oleh PT FSP Akademi Pro. Perusahaan tersebut dipimpin seorang pria bernama Hendry Susanto atau HS.
 
Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan