"Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami lakukan (tetapkan sebagai tersangka) itu," tegas Burhanuddin di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara korupsi minyak goreng. Salah satu tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Minyak Goreng
Sementara itu, tiga tersangka lain merupakan pihak swasta, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, perkara tersebut terungkap dari adanya peristiwa kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada akhir tahun 2021. Untuk merespon hal itu, pemerintah melalui Kemendag telah mengambil beberapa kebijakan, yakni domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor.
"Ketiga tersangka (swasta) tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," kata Burhanuddin.
Komunikasi itu mengarah pada kongkalikong tiga perusahaan. Sehingga, Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, mendapatkan persetujuan ekspor.
"Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukan perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor," kata Burhanuddin.