"Ditetapkan empat orang, pertama, pejabat eselon 1 Kementerian Perdagangan bernama IWW, selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Burhanuddin mengatakan IWW telah menerbitkan izin ekspor CPO kepada beberapa perusahaan produsen CPO. Perusahaan tersebut ialah Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, Multimas Nabati Asahan, dan Musim Mas.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Korupsi Minyak Goreng, 4 Orang dari Kemendag Diperiksa Kejagung
"Tersangka lain adalah SMA, selaku Senior Manager Corporation Affair Permata Hijau; MPT, selaku Komisaris Wilmar Nabati; dan PT selaku General Manajer Musim Mas," ujar Burhanuddin.
Menurut dia, ketiga tersangka telah berkomunikasi intens dengan IWW. Sehingga, perusahaan-perusahaan mereka mendapat persetujuan ekspor padahal tak memenuhi syarat.
"Karena tidak sesuai harga penjualan dalam negeri, karena CPO mereka tidak berasal dari perkebunan inti," kata Burhanuddin.
Para tersangka dikenakan Pasal 54 ayat 1 huruf ayat 2 huruf KUHAP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan 129 Tahun 2022, juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan Dalam Negeri dan sejumlah pasal lain.