"Yang bersangkutan akan dipecat jika kabar sebelumnya itu korban mengaku dibegal dan ternyata tidak dibegal itu masuk dalam unsur pidana," tegas Agata Bayu Putra saat dihubungi Medcom.id, Jumat 29 April 2022 dini hari.
Baca: Polisi Temukan Kejanggalan Laporan PPSU Jadi Korban Begal
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bayu mengatakan sampai saat ini dirinya belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian. Dirinya masih menunggu kabar resmi dari pihak Polsek Sawah Besar.
"Saya masih menunggu keterangan resmi. Jika memang nanti ada unsur pidana kita akan terapkan aturan seperti yang ada di dalam surat perintah kerja (SPK) yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, RP, 29, salah satu petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menjadi korban pembegalan di Depan RS Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu 27 April 2022. Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak mengambil uang tunjangan hari raya (THR) yang baru cair di ATM.
"Keterangan yang bersangkutan informasinya dibegal, saat subuh kan baru cair THR, yang bersangkutan ini ngambil ke ATM," ujar Lurah Mangga Dua Selatan, Agata Bayu Putra kepada Medcom.id, Rabu 27 April