Sidang pemeriksaan saksi terdakwa eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi terdakwa eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Eks Dirkeu AP II Menuntut Keadilan

Medcom • 10 Maret 2020 01:07
Jakarta: Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam berkukuh tak terlibat dugaan suap proyek baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo (PT APP). Dia mengeklaim uang yang diterimanya tidak berunsur suap.
 
Andra bahkan menyebut jika hubungannya dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Persero Darman Mappangara hanya sebatas utang piutang.
 
“Urusan saya dengan Pak Darman ini adalah sebenarnya utang piutang, tidak ada satu pun saksi yang disampaikan JPU ini adalah suap menyuap. Jadi saya aneh juga kalau disangkakan sebagai suap," kata Andra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.

Andra juga menganu perjanjian utang piutang dengan Darman sudah dibuat jauh sebelum adanya proyek BHS. "Kok malah dibilang sebagai modus?" ujarnya.
 
Andra menegaskan sejak awal urusan proyek BHS ini bukan wewenangnya selaku Dirkeu PT AP II. "Kewenangannya ada di Pak Joko, Bu Ituk tandatangan kontrak dengan APP," klaimnya.
 
Baca: Suap Eks Direktur AP II Sengaja Pakai Mata Uang Asing
 
Andra berharap jaksa bisa membedakan urusan utang piutang dengan suap. Sehingga, dapat menuangkan dalam surat tuntutan, hal-hal yang berkeadilan.
 
"Iya saya merasa dizalimi. Urusan utang kok jadi suap," ucapnya.
 
Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700 dari Darman Mappangara.
 
Suap itu agar PT INTI jadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
 
Darman Mappangara didakwa menyuap Andra Yastrialsyah Agussalam USD71.000 dan 96.700 dolar Singapura. Suap diberikan secara bertahap pada Juli 2019.
 
Darman didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>