Jakarta: Mayoritas dari 600 warga asal Indonesia eks ISIS adalah perempuan dan anak-anak. Menurut hukum internasional, mereka tak bisa dikategorikan sebagai kombatan meski di daerah konflik.
"Secara hukum internasional, anak disebut sebagai victim atau korban," kata Deputi Bidang Kerja Sama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Andhika Chrisnayudhanto di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020.
Menurut dia, negara wajib melindungi warga asal Indonesia nonkombatan itu. Namun, kewajiban negara tak bisa hanya ditelaah dari hukum internasional saja. Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan harus menilai urgensi pemulangan melalui hukum yang berlaku di Indonesia.
Kamp Al-Hol di Suriah menjadi tempat tinggal keluarga dari anggota ISIS. Foto: AFP
Andhika menyebut, saat ini kajian masih dilakukan. Namun yang jelas, kewajiban melindungi anak dan perempuan memang tertuang dalam hukum humanitarian internasional.
"Termasuk berkaitan dengan anak di dalam pengungsian, anak terlibat dalam konflik, atau anak terlibat jaringan teroris," papar dia.
BNPT menegaskan keputusan pemulangan 600 WNI dari Suriah belum diputuskan. Koordinasi masih terus dilakukan dengan kementerian terkait.
"Sekarang masih pembahasan," tegas Kepala BNPT Suhardi Alius dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020.
Ia mengungkapkan BNPT tengah memverifikasi 600 WNI di Suriah. Mayoritas dari mereka perempuan dan anak-anak.
Jakarta: Mayoritas dari 600 warga asal Indonesia
eks ISIS adalah perempuan dan anak-anak. Menurut hukum internasional, mereka tak bisa dikategorikan sebagai kombatan meski di daerah konflik.
"Secara hukum internasional, anak disebut sebagai
victim atau korban," kata Deputi Bidang Kerja Sama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Andhika Chrisnayudhanto di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020.
Menurut dia, negara wajib melindungi warga asal Indonesia nonkombatan itu. Namun, kewajiban negara tak bisa hanya ditelaah dari hukum internasional saja. Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan harus menilai urgensi pemulangan melalui hukum yang berlaku di Indonesia.
Kamp Al-Hol di Suriah menjadi tempat tinggal keluarga dari anggota ISIS. Foto: AFP
Andhika menyebut, saat ini kajian masih dilakukan. Namun yang jelas, kewajiban melindungi anak dan perempuan memang tertuang dalam hukum humanitarian internasional.
"Termasuk berkaitan dengan anak di dalam pengungsian, anak terlibat dalam konflik, atau anak terlibat jaringan teroris," papar dia.
BNPT menegaskan keputusan pemulangan 600 WNI dari Suriah belum diputuskan. Koordinasi masih terus dilakukan dengan kementerian terkait.
"Sekarang masih pembahasan," tegas Kepala BNPT Suhardi Alius dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020.
Ia mengungkapkan BNPT tengah memverifikasi 600 WNI di Suriah. Mayoritas dari mereka perempuan dan anak-anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)