Ilustrasi gedung KPK/MI/Susanto.
Ilustrasi gedung KPK/MI/Susanto.

Proyek Pengadaan di PT DI Diselisik

Candra Yuri Nuralam • 01 September 2020 10:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Irzal Rinaldi Zailani. Penyidik mendalami proyek pengadaan dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007 sampai 2017 itu.
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka untuk kasusnya sendiri," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 1 September 2020.
 
Ali enggan membeberkan lebih spesifik informasi yang bakal dikulik dari Irzal. KPK fokus menelusuri aliran dana rasuah yang dilakukan para tersangka.

Kemarin, Senin, 31 Agustus 2020, KPK memanggil mantan Direktur Polisi Udara (Poludara) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Deddy Fauzi Elhakim. Namun, Deddy mangkir dari panggilan penyidik.
 
Baca: Eks Pejabat Polri Absen dari Panggilan KPK
 
KPK menahan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani. Penahanan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
 
Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan