Jakarta: Komisi Kejaksaan Republik Indonesia didesak menyikapi persidangan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Jaksa penuntut umum (JPU) dinilai sudah salah jalur.
"Jaksa sebenarnya mempunyai kewenangan yang besar untuk menuntut para terdakwa, terlepas terdakwa mengakui atau menolak dakwaan, ini kok malah jaksa jadi pembela," kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Selasa, 16 Juni 2020.
Baca: Menakar Ketepatan Pasal pada Kasus Novel Baswedan
Fickar menilai kasus Novel menyedot perhatian publik. Putusan jaksa menuntut terdakwa penyerang Penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sangat disayangkan.
"Jika perkara ini lolos, akan menjadi lembaran hitam peradilan Indonesia. Jika JPU tidak amanah, secara sistemik sulit untuk mengontrol, kecuali atasannya," ujar Fickar.
Menurut dia, hanya Komisi Kejaksaan RI yang bisa bertindak. Novel sebagai korban sekalipun tak bisa komplain jika pelaku dihukum ringan. Sebab banding hanya bisa dilakukan jaksa.
Otoritas pengawas jaksa itu diminta tegas jika terbukti ada penyelewengan di persidangan itu. Jangan sampai kasus Novel menjadi permainan peradilan.
"Ini ada kemungkinan dijadikan 'komoditi' oleh penuntut umum yang mempunyai kewenangan sehingga potensi mempermaikannya sangat besar," tutur Fickar.
Jakarta: Komisi Kejaksaan Republik Indonesia didesak menyikapi persidangan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Jaksa penuntut umum (JPU) dinilai sudah salah jalur.
"Jaksa sebenarnya mempunyai kewenangan yang besar untuk menuntut para terdakwa, terlepas terdakwa mengakui atau menolak dakwaan, ini kok malah jaksa jadi pembela," kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada
Medcom.id, Selasa, 16 Juni 2020.
Baca: Menakar Ketepatan Pasal pada Kasus Novel Baswedan
Fickar menilai kasus Novel menyedot perhatian publik. Putusan jaksa menuntut terdakwa penyerang Penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sangat disayangkan.
"Jika perkara ini lolos, akan menjadi lembaran hitam peradilan Indonesia. Jika JPU tidak amanah, secara sistemik sulit untuk mengontrol, kecuali atasannya," ujar Fickar.
Menurut dia, hanya Komisi Kejaksaan RI yang bisa bertindak. Novel sebagai korban sekalipun tak bisa komplain jika pelaku dihukum ringan. Sebab banding hanya bisa dilakukan jaksa.
Otoritas pengawas jaksa itu diminta tegas jika terbukti ada penyelewengan di persidangan itu. Jangan sampai kasus Novel menjadi permainan peradilan.
"Ini ada kemungkinan dijadikan 'komoditi' oleh penuntut umum yang mempunyai kewenangan sehingga potensi mempermaikannya sangat besar," tutur Fickar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)