Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap yang melibatkan mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono. Dia mendukung penuh pemberantasan korupsi.
"Pada prinsipnya saya hadir ke persidangan ini untuk menghormati proses penegakan hukum di KPK," kata Budi Karya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Kehadiran Budi kali ini merupakan penjadwalan ulang dari sidang sebelumnya yaitu pada 21 Maret 2018. Ketidakhadiran Budi pada sidnag sebelumnya karena sedang menjalankan tugas negara yang telah terjadwal di Singapura.
Baca: Tonny Kumpulkan Uang Suap Hingga Rp19,6 Miliar
Budi diagendakan diperiksa untuk jadi saksi terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran. Dalam persidangan Budi mengatakan terdapat dua hal yang perlu diluruskan.
"Pertama adalah kewenangan dalam penetapan pemenang PT. Adhiguna Keruktama selaku kontraktor pelaksana, dan kedua terkait kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK)," kata Menhub.
Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Gratifikasi berupa uang itu mencapai Rp19,6 miliar.
Atas perbuatannya, Tonny didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/xkEGLr5N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap yang melibatkan mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono. Dia mendukung penuh pemberantasan korupsi.
"Pada prinsipnya saya hadir ke persidangan ini untuk menghormati proses penegakan hukum di KPK," kata Budi Karya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Kehadiran Budi kali ini merupakan penjadwalan ulang dari sidang sebelumnya yaitu pada 21 Maret 2018. Ketidakhadiran Budi pada sidnag sebelumnya karena sedang menjalankan tugas negara yang telah terjadwal di Singapura.
Baca: Tonny Kumpulkan Uang Suap Hingga Rp19,6 Miliar
Budi diagendakan diperiksa untuk jadi saksi terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran. Dalam persidangan Budi mengatakan terdapat dua hal yang perlu diluruskan.
"Pertama adalah kewenangan dalam penetapan pemenang PT. Adhiguna Keruktama selaku kontraktor pelaksana, dan kedua terkait kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK)," kata Menhub.
Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Gratifikasi berupa uang itu mencapai Rp19,6 miliar.
Atas perbuatannya, Tonny didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)