Jakarta: Direktur Utama PT Golden Sawit Prima Hery Susanto Gun alias Abun dituntut 4,5 tahun penjara. Abun dinilai terbukti menyuap bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 7 Mei 2018.
Abun juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila tak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
(Baca juga: Abun Sempat Diminta Rp9 Miliar oleh Staf Rita)
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam penyusunan tuntutan. Pertimbangan yang memberatkan ialah perbuatan Abun tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Abun juga dinilai berbelit-belit selama persidangan.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan ini," imbuh Jaksa.
Abun diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) terhadap tuntutan jaksa. Pleidoi dijadwalkan akan disampaikan pada Senin, 14 Mei 2018 mendatang.
Abun dinilai terbukti melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Baca juga: Rita Diduga Beli Rumah dari Uang Suap Abun)
Jakarta: Direktur Utama PT Golden Sawit Prima Hery Susanto Gun alias Abun dituntut 4,5 tahun penjara. Abun dinilai terbukti menyuap bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 7 Mei 2018.
Abun juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila tak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
(Baca juga:
Abun Sempat Diminta Rp9 Miliar oleh Staf Rita)
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam penyusunan tuntutan. Pertimbangan yang memberatkan ialah perbuatan Abun tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Abun juga dinilai berbelit-belit selama persidangan.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan ini," imbuh Jaksa.
Abun diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) terhadap tuntutan jaksa. Pleidoi dijadwalkan akan disampaikan pada Senin, 14 Mei 2018 mendatang.
Abun dinilai terbukti melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Baca juga:
Rita Diduga Beli Rumah dari Uang Suap Abun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)