Juru bicara KPK Febri Diansyah - ANT/Aprillio Akbar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah - ANT/Aprillio Akbar.

KPK Panggil Ulang 2 Anggota DPRD Sumut

Juven Martua Sitompul • 09 Juli 2018 11:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Helmiati (HEI), dan Muslim Simbolon (MSI). Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
 
"HEI dan MSI diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018.
 
Ini merupakan pemeriksaan ulang setelah keduanya mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis, 5 Juli 2018. Saat itu, kedua legislator sedianya dipanggil bersama dengan koleganya Sonny Firdaus (SF), yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.

Berbeda nasib dengan Helmiati dan Muslim, Sonny yang memenuhi panggilan langsung ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan. Tak menutup kemungkinan keduanya pun akan menyusul Sonny ke jeruji besi.
 
(Baca juga: KPK Terima Rp5,47 Miliar Uang Suap DPRD Sumut)
 
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M Yusuf Siregar.
 
Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, dan Dermawan Sembiring.
 
Lalu, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
 
Dalam kasus ini, ke-38 legislator itu diduga kuat telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.‎ Atas dugaan itu, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan