Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), yang diduga hasil pemberian eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Total uang yang dikembalikan lebih dari 30 legislator Sumut itu berjumlah Rp5,47 miliar.
"Uang kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 20 Juni 2018.
Febri menyebut, uang itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan. Dia bilang korupsi masal yang melibatkan berbagai unsur pemerintah dan penegak hukum di daerah ini berdampak buruk pada jalannya pemerintahan.
"Kesadaran dari smua pihak terkait sangat dibutuhkan," pungkas Febri.
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Ke-38 anggota legislatif daerah ini ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Akibat perbuatannya, ke-38 anggota DPRD Sumut itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), yang diduga hasil pemberian eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Total uang yang dikembalikan lebih dari 30 legislator Sumut itu berjumlah Rp5,47 miliar.
"Uang kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 20 Juni 2018.
Febri menyebut, uang itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan. Dia bilang korupsi masal yang melibatkan berbagai unsur pemerintah dan penegak hukum di daerah ini berdampak buruk pada jalannya pemerintahan.
"Kesadaran dari smua pihak terkait sangat dibutuhkan," pungkas Febri.
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Ke-38 anggota legislatif daerah ini ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Akibat perbuatannya, ke-38 anggota DPRD Sumut itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)