Jakarta: Wakil Panitia seleksi Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), Indriyanto Seno Adji, menyayangkan nada sumbang sebagian pihak pada calon pimpinan dari Polri-Jaksa. Padahal, undang-undang tak mendiskriminasi asal-usul dan profil pimpinan Lembaga Antirasuah.
"Bahkan Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang KPK (UU Nomor 20 Tahun 2002) jelas tegas menentukan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum," ujar Indriyanto saat dihubungi Medcom.id, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
Indriyanto menyayangkan ada upaya sebagian pihak menyuarakan kepentingan terselubung. Dia melihat permainan opini dari kelompok yang seolah merepresentasikan masyarakat umum.
Padahal, kata dia, opini dibangun penuh kepentingan dan menyesatkan. Misalnya, menyematkan stigma pada calon pimpinan KPK dari Polri dan Jaksa.
"Opini-opini ini jelas tidak sehat dan dewasa, dan justru pengkhianatan atas kebebasan berdemokrasi," ujar dia.
(Baca juga: ICW Usut Capim KPK Bermasalah)
Indriyanto menegaskan sejak era pertama pimpinan KPK, komposisi berasal dari penegak hukum atau masyarakat. Ini, kata dia, komposisi campuran yang menentukan keberhasilan.
Dia menyebut tak ada persoalan ketika lembaga penegak hukum diisi oleh profesi penegak hukum lain. Indriyanto mengatakan sinergitas wajar dilakukan antar penegak hukum di pucuk pimpinan.
"Jadi, penebaran opini yang berstigma (negatif) terhadap capim KPK dari profesi Polri/Jaksa adalah tendensius dan tidak elegan bahkan menyesatkan," tegas dia.
Indriyanto meminta semua pihak menyerahkan proses seleksi calon pimpinan KPK pada pansel. Dia memastikan pansel independen dan tak terpengaruh intervensi dan tekanan dalam bentuk apa pun.
"Termasuk kepentingan-kepentingan terselubung akhir-akhir ini, yang membawa pesan kepentingan tertentu," tegas dia.
Jakarta: Wakil Panitia seleksi Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), Indriyanto Seno Adji, menyayangkan nada sumbang sebagian pihak pada calon pimpinan dari Polri-Jaksa. Padahal, undang-undang tak mendiskriminasi asal-usul dan profil pimpinan Lembaga Antirasuah.
"Bahkan Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang KPK (UU Nomor 20 Tahun 2002) jelas tegas menentukan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum," ujar Indriyanto saat dihubungi
Medcom.id, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
Indriyanto menyayangkan ada upaya sebagian pihak menyuarakan kepentingan terselubung. Dia melihat permainan opini dari kelompok yang seolah merepresentasikan masyarakat umum.
Padahal, kata dia, opini dibangun penuh kepentingan dan menyesatkan. Misalnya, menyematkan stigma pada calon pimpinan KPK dari Polri dan Jaksa.
"Opini-opini ini jelas tidak sehat dan dewasa, dan justru pengkhianatan atas kebebasan berdemokrasi," ujar dia.
(Baca juga:
ICW Usut Capim KPK Bermasalah)
Indriyanto menegaskan sejak era pertama pimpinan KPK, komposisi berasal dari penegak hukum atau masyarakat. Ini, kata dia, komposisi campuran yang menentukan keberhasilan.
Dia menyebut tak ada persoalan ketika lembaga penegak hukum diisi oleh profesi penegak hukum lain. Indriyanto mengatakan sinergitas wajar dilakukan antar penegak hukum di pucuk pimpinan.
"Jadi, penebaran opini yang berstigma (negatif) terhadap capim KPK dari profesi Polri/Jaksa adalah tendensius dan tidak elegan bahkan menyesatkan," tegas dia.
Indriyanto meminta semua pihak menyerahkan proses seleksi calon pimpinan KPK pada pansel. Dia memastikan pansel independen dan tak terpengaruh intervensi dan tekanan dalam bentuk apa pun.
"Termasuk kepentingan-kepentingan terselubung akhir-akhir ini, yang membawa pesan kepentingan tertentu," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)