Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama M Romahurmuziy (Romi). ANT/Reno Esnir.
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama M Romahurmuziy (Romi). ANT/Reno Esnir.

Romahurmuziy: Dakwaan Bagai Operasi Politik

Fachri Audhia Hafiez • 24 September 2019 01:52
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), M Romahurmuziy (Romi) buka suara soal penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bilang, hal ini berpengaruh pada anjloknya perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilu 2019. 
 
"Apakah penangkapan dan dakwaan kepada saya ini murni perkara hukum, fiksi ilmiah atau operasi politik yang berbungkus penegakan hukum?," kata Romi saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2019.
 
Mantan Ketua Umum PPP itu mengatakan, penangkapan terhadap dirinya memberikan dampak 'super' negatif. Romi bilang, penangkapan dirinya oleh KPK yang terjadi 15 Maret 2019 atau kurang lebih sebulan jelang Pemilu 2019.

Hal itu dinilai berdampak menghancurkan suara PPP. Romi mengatakan, jumlah kursi PPP di DPR menurun drastis dari 39 kursi di 2014 menjadi 19 kursi pada Pemilu Legislatif 2019.
 
"Penurunan suara PPP pada pemilu 2019 secara politik jelas tidak bisa dipisahkan dari imbas penurunan citra partai secara nasional karena penangkapan saya. Perolehan suara ini menjadikan PPP sebagai partai paling buncit dan nyaris tak lolos karena mendekati ambang batas parlemen," ujar Romi.
 
Romi mengaku sudah menitip pesan kepada penyelidik yang menangkapnya. Dia meminta Lembaga Antirasuah bertanggung jawab atas kiprah negatif PPP di Pileg 2019.
 
"Kepada penyelidik yang memimpin operasi KPK, sudah saya katakan, kalau suara PPP nanti terjerembab pada Pileg 2019, Andalah yang paling bertanggung jawab atas berkurangnya dukungan politik legislasi yang dibutuhkan umat secara nasional," ucap Romi.
 
Romy didakwa menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, Rp91,4 juta. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.
 
Suap diterima Romy secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
 
Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan