Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo (SS) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soetikno bakal diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
"SS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019.
KPK tengah mendalami temuan baru terkait aliran dana suap lintas negara dan penggunaan sejumlah rekening dalam kasus ini. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka mendalami temuan ini.
Soetikno Soedarjo dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Namun, KPK belum merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda. Penyidik belum menahan kedua tersangka tersebut.
Baca: Transaksi Suap Garuda Indonesia Lintas Negara
Emirsyah Satar diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
Diduga suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah yang disita tersebut bernilai Rp8,5 miliar. Kuat dugaan uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari Soetikno Soedarjo.
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo (SS) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soetikno bakal diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
"SS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019.
KPK tengah mendalami temuan baru terkait aliran dana suap lintas negara dan penggunaan sejumlah rekening dalam kasus ini. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka mendalami temuan ini.
Soetikno Soedarjo dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Namun, KPK belum merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda. Penyidik belum menahan kedua tersangka tersebut.
Baca: Transaksi Suap Garuda Indonesia Lintas Negara
Emirsyah Satar diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
Diduga suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah yang disita tersebut bernilai Rp8,5 miliar. Kuat dugaan uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari Soetikno Soedarjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)