Jakarta: Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang perkara suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli ini ditunda karena jadwal hakim padat.
"Penundaan sudah kesepakatan antara jaksa, hakim dan kuasa hukum. Sudah terlalu malam, pemeriksaan saksi begini bisa saja selesai jam 11 (malam). Mending ditunda sekalian," kata Jaksa Penuntut Umum Budi Nugraha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.
Menurut Budi, sidang dengan terdakwa Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dan staf Kemenpora, Eko Triyanto ini akan kembali digelar pada Kamis, 1 Agustus 2019. "Kita minta pagi jam 10," kata Budi.
Dalam kasus ini, Mulyana, Eko Triyanto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora, Adhi Purnomo diduga menerima suap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamid dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk KONI dipercepat.
(Baca: Mantan Bendahara Sebut Menpora 'Kecipratan' Fee dari KONI)
Mulyana menerima suap dalam bentuk satu unit mobil Fortuner VRZ TRD hitam metalik nomor polisi B 1749 ZJB, uang Rp300 juta, satu buah kartu ATM debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta serta satu buah handphone Samsung Galaxy Note 9.
Suap bermula saat KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional, Asian Games, dan Asian Para Games 2018.
Proposal juga terkait dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Namun, pada proses pengajuan itu ada kesepakatan pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Pemberian fee ini sesuai arahan Miftahul Ulum sebagai asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi kepada Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy.
Mulyana, Eko Triyanto dan Adhi Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang perkara suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli ini ditunda karena jadwal hakim padat.
"Penundaan sudah kesepakatan antara jaksa, hakim dan kuasa hukum. Sudah terlalu malam, pemeriksaan saksi begini bisa saja selesai jam 11 (malam). Mending ditunda sekalian," kata Jaksa Penuntut Umum Budi Nugraha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.
Menurut Budi, sidang dengan terdakwa Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dan staf Kemenpora, Eko Triyanto ini akan kembali digelar pada Kamis, 1 Agustus 2019. "Kita minta pagi jam 10," kata Budi.
Dalam kasus ini, Mulyana, Eko Triyanto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora, Adhi Purnomo diduga menerima suap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamid dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk KONI dipercepat.
(
Baca: Mantan Bendahara Sebut Menpora 'Kecipratan' Fee dari KONI)
Mulyana menerima suap dalam bentuk satu unit mobil Fortuner VRZ TRD hitam metalik nomor polisi B 1749 ZJB, uang Rp300 juta, satu buah kartu ATM debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta serta satu buah handphone Samsung Galaxy Note 9.
Suap bermula saat KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional, Asian Games, dan Asian Para Games 2018.
Proposal juga terkait dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Namun, pada proses pengajuan itu ada kesepakatan pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Pemberian fee ini sesuai arahan Miftahul Ulum sebagai asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi kepada Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy.
Mulyana, Eko Triyanto dan Adhi Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)