Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

Romahurmuziy Bermufakat Jahat dengan Petinggi Kemenag Atur Jabatan

Fachri Audhia Hafiez • 29 Mei 2019 14:46
Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) disebut melibatkan petinggi Kementerian Agama (Kemenag) guna mengintervensi pengangkatan jabatan. Intervensi untuk memenuhi permintaan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengatakan Muafaq meminta bantuan kepada Romi lantaran mengetahui dirinya tidak masuk dalam calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Permintaan tersebut dipenuhi Romi dengan syarat kompensasi.
 
Adapun penyampaian permintaan Muafaq kepada Romi melalui beberapa orang. Di antaranya sepupu Romi, Abdul Rochim, dan seseorang bernama Abdul Wahab.

"Sekira bulan Desember 2018, Romi meminta kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk menunjuk Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," ujar Jaksa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2019.
 
Baca juga: Romahurmuziy Cuma Terima Suap Rp50 Juta
 
Permintaan Romi ke Sekjen Kemenag itu kemudian diteruskan ke Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, Ahmadi. Kemudian Ahmadi diminta menerbitkan surat keputusan pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
 
"Berbarengan dengan proses penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupeten Gresik. Romi mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Abdul Wahab bahwa SK pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik akan segera keluar dalam waktu satu minggu," ujar Jaksa Wawan.
 
JPU KPK mendakwa Muafaq menyuap Romi dengan total Rp91,4 juta. Suap ditengarai mengintervensi pengangkatan jabatan Muafaq.
 
Penyerahan uang haram tersebut kepada Romy dilakukan secara bertahap. Terhitung sejak 17 Januari 2019 hingga 14 Maret 2019 total Rp41,4 juta. Kemudian pada 15 Maret 2019 sebesar Rp50 juta.
 
Atas perbuatannya, Muafaq disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan