Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) disebut menerima suap sebesar Rp50 juta terkait intervensi pengangkatan jabatan. Romi diduga membantu pengaturan jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Muafaq menyuap Romi sebesar Rp91,4 juta. Namun, uang tersebut tidak sepenuhnya diterima Romi.
JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan sebagian uang tersebut digunakan sepupu Romi, Abdul Wahab untuk maju sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Gresik. Muafaq mengucurkan bantuan kepada Abdul Wahab senilai Rp41,4 juta atas persetujuan Romi.
"Terdakwa menyanggupi memberikan bantuan dengan cara mengarahkan teman-teman Terdakwa di Kementerian Agama Kabupaten Gresik agar mendukung Abdul Wahab," ujar Jaksa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2019.
Jaksa Wawan memerinci penerimaan itu berlangsung sejak 17 Januari hingga 14 Maret 2019. Uang itu digunakan untuk keperluan kampanye Abdul Wahab.
Pada 15 Maret 2019, Muafaq diminta menemui Romy di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur dengan membawa uang kompensasi, karena telah dibantu memperoleh posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Uang yang dibawa sebesar Rp50 juta.
"Uang tersebut di dalam goodie bag warna hitam bertuliskan Mandiri Syariah Priority yang diserahkan kepada ajudan Romi, Amin Muryadi," ucap Jaksa Wawan.
Atas perbuatannya, Muafaq disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) disebut menerima suap sebesar Rp50 juta terkait intervensi pengangkatan jabatan. Romi diduga membantu pengaturan jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Muafaq menyuap Romi sebesar Rp91,4 juta. Namun, uang tersebut tidak sepenuhnya diterima Romi.
JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan sebagian uang tersebut digunakan sepupu Romi, Abdul Wahab untuk maju sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Gresik. Muafaq mengucurkan bantuan kepada Abdul Wahab senilai Rp41,4 juta atas persetujuan Romi.
"Terdakwa menyanggupi memberikan bantuan dengan cara mengarahkan teman-teman Terdakwa di Kementerian Agama Kabupaten Gresik agar mendukung Abdul Wahab," ujar Jaksa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2019.
Jaksa Wawan memerinci penerimaan itu berlangsung sejak 17 Januari hingga 14 Maret 2019. Uang itu digunakan untuk keperluan kampanye Abdul Wahab.
Pada 15 Maret 2019, Muafaq diminta menemui Romy di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur dengan membawa uang kompensasi, karena telah dibantu memperoleh posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Uang yang dibawa sebesar Rp50 juta.
"Uang tersebut di dalam goodie bag warna hitam bertuliskan Mandiri Syariah Priority yang diserahkan kepada ajudan Romi, Amin Muryadi," ucap Jaksa Wawan.
Atas perbuatannya, Muafaq disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)