Jakarta: Terdakwa penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet mengaku stres usai dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dia merasa kasusnya dipaksakan.
"Saya stres. Ya bagaimana, mereka memaksakan saya masuk ke Kejaksaan dan membuat saya stres lagi. Sekarang saya mau stres lagi dibuat seumur hidup," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa, 28 Mei 2019.
Ratna mengklaim tak ada bukti keonaran dalam kasusnya. Keonaran itu, contoh dia, seperti kerusuhan yang terjadi pada Selasa, 21 dan Rabu, 22 Mei 2019 saat demo penolakan hasil Pemilu 2019.
(Baca juga: Tuntutan 6 Tahun Ratna Disebut Berlebihan)
"Kalau kita bicara keonaran itu tuh yang di Petamburan. Kasus saya sama sekali tidak masuk, bahkan tidak ambil ITE-nya dia (Jaksa) ambil keonaran. Dua-duanya memang enggak masuk. Bukti keonarannya enggak ada, bukti ITE-nya diakui enggak ada," ujar Ratna.
Ratna berharap Ketua Majelis Hakim Joni bisa memutus kasusnya dengan adil. "Beliau (Hakim Joni) menjanjikan ini akan ditangani untuk tidak dipolitisasi," sebut Ratna.
Ratna dituntut enam tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Ratna dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Jakarta: Terdakwa penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet mengaku stres usai dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dia merasa kasusnya dipaksakan.
"Saya stres. Ya bagaimana, mereka memaksakan saya masuk ke Kejaksaan dan membuat saya stres lagi. Sekarang saya mau stres lagi dibuat seumur hidup," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa, 28 Mei 2019.
Ratna mengklaim tak ada bukti keonaran dalam kasusnya. Keonaran itu, contoh dia, seperti kerusuhan yang terjadi pada Selasa, 21 dan Rabu, 22 Mei 2019 saat demo penolakan hasil Pemilu 2019.
(Baca juga:
Tuntutan 6 Tahun Ratna Disebut Berlebihan)
"Kalau kita bicara keonaran itu tuh yang di Petamburan. Kasus saya sama sekali tidak masuk, bahkan tidak ambil ITE-nya dia (Jaksa) ambil keonaran. Dua-duanya memang enggak masuk. Bukti keonarannya enggak ada, bukti ITE-nya diakui enggak ada," ujar Ratna.
Ratna berharap Ketua Majelis Hakim Joni bisa memutus kasusnya dengan adil. "Beliau (Hakim Joni) menjanjikan ini akan ditangani untuk tidak dipolitisasi," sebut Ratna.
Ratna dituntut enam tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Ratna dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)