Kuasa hukum Ratna, Insank Nasarudin - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasarudin - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Tuntutan 6 Tahun Ratna Disebut Berlebihan

Ilham Pratama Putra • 28 Mei 2019 15:56
Jakarta: Kuasa hukum Ratna, Insank Nasarudin, menilai tuntutan enam tahun penjara pada kliennya dinilai memaksakan. Seharusnya, tuntutan Ratna lebih ringan. 
 
"Terkesan memaksakan. Tuntutanya berlebihan sekali ya. Kalau menurut kami enam tahun itu untuk perbuatan Bu Ratna Sarumpaet, menurut kami jauh dari rasa keadilan," kata Insank usai pembacaan tuntutan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.
 
Dia mengatakan kebohongan yang dibuat Ratna tak perlu dibuktikan. Sebab, Ratna telah mengakui kebohongannya.

"Yang kita mau lihat, yang mau kita ukur di sini perbuatannya, dampak dari perbuatan itu, ya keonarannya. Keonaran ya seperti apa? Bagaimana kita menafsirkan keonaran seperti ini?" sambung dia. 
 
Baca juga: Ratna Sarumpaet Dituntut Enam Tahun Penjara
 
Menurutnya, keonaran harus menyebabkan jatuhnya korban jiwa seperti aksi kericuhan 22 Mei 2019. Terkait tuntutan ini pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi).
 
"Pledoi pasti kami susun dengan cermat ya, sangat cermat sangat menyeluruh, sangat komprehensif, pokonya cermat. Nanti sidangnya 18 Juni," kata Insank.
 
Ratna dituntut enam tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Ratna dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan